Jasa Import Mobil Bekas



Impor barang modal bekas bisa dilakukan asal menuhi persyaratan yang telah dimuat dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 tahun 2016 tentang Kriteria Teknis Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru.
Permenperin ini diterbitkan sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 127 tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru. Menteri Perindustrian Saleh Husin mengatakan, barang modal yang dimaksud adalah barang sebagai modal usaha atau untuk menghasilkan sesuatu yang masih layak dipakai atau untuk direkondisi, remanufakturing, difungsikan kembali dan bukan scrap.

”Impor barang modal bekas bisa dilakukan oleh perusahaan pemakai langsung, perusahaan rekondisi, dan perusahaan manufakturing,” terang Menteri Saleh, kemarin. Sementara itu, daftar barang modal bekas yang dapat diimpor meliputi untuk kebutuhan kelompok industri alat transportasi darat, industri maritim, industri elektronika dan telematika, serta industri permesinan.

Secara lengkapnya, daftar barang modal yang ditentukan berdasarkan pos tarif telah dilampirkan dalam permenperin. ”Barang modal itu diantaranya memiliki pos tarif atau kode HS: 84, 85, 87, 89, dan 90,” sebut Menperin dalam beleid tersebut. Menperin menambahkan, khusus barang modal bekas untuk industri alat transportasi darat, bisa diimpor apabila berusia maksimal 15 tahun.
Selain itu, impor generator dan alternator hanya diberikan untuk tujuan ekspor. Menurut Menperin, perusahaan yang diperbolehkan impor barang modal bekas, di antaranya wajib memiliki izin usaha industri, profil perusahaan, rencana dan alasan pemanfaatan barang modal bekas, fasilitas mesin dan peralatan yang sesuai dengan jenis produksinya, jaminan garansi, serta sumber daya manusia yang kompeten di bidangnya.

Di samping itu, perusahaan pemakai langsung yang termasuk dalam kelompok industri permesinan dan sudah berproduksi, juga diwajibkan memiliki laporan produksi dua tahun terakhir. Sedangkan, perusahaan pemakai langsung yang termasuk dalam kelompok industri maritim, diwajibkan memiliki sertifikat pembuatan kapal (builder certificate) dan sertifikat tonase kotor kapal (gross tonnage certificate).

”Selanjutnya, salinan bukti syarat-syarat tersebut perlu disampaikan kepada Kementerian Perdagangan pada saat pengajuan permohonan persetujuan impor,” ujar Saleh. Laporan itu wajib dilengkapi pertimbangan teknis dari Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE). Dan, saat proses penerbitan persetujuan impor, syarat-syarat administratif yang diwajibkan itu disertakan di dalam laporan hasil survei.


HUBUNGI KAMI :

PT.BISA CARGO
Jl.Jatinegara barat No 195,Balimester,Jakarta Timur 13310

Telp        : 021 8192 442
Call/Wa  : 0853 5831 1637

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pages