Impor barang modal bekas bisa dilakukan asal menuhi
persyaratan yang telah dimuat dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14
tahun 2016 tentang Kriteria Teknis Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru.
Permenperin ini diterbitkan sebagai tindak lanjut Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 127 tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal
Dalam Keadaan Tidak Baru. Menteri Perindustrian Saleh Husin mengatakan, barang
modal yang dimaksud adalah barang sebagai modal usaha atau untuk menghasilkan
sesuatu yang masih layak dipakai atau untuk direkondisi, remanufakturing,
difungsikan kembali dan bukan scrap.
”Impor barang modal bekas bisa dilakukan oleh perusahaan
pemakai langsung, perusahaan rekondisi, dan perusahaan manufakturing,” terang
Menteri Saleh, kemarin. Sementara itu, daftar barang modal bekas yang dapat
diimpor meliputi untuk kebutuhan kelompok industri alat transportasi darat,
industri maritim, industri elektronika dan telematika, serta industri
permesinan.
Secara lengkapnya, daftar barang modal yang ditentukan
berdasarkan pos tarif telah dilampirkan dalam permenperin. ”Barang modal itu
diantaranya memiliki pos tarif atau kode HS: 84, 85, 87, 89, dan 90,” sebut
Menperin dalam beleid tersebut. Menperin menambahkan, khusus barang modal bekas
untuk industri alat transportasi darat, bisa diimpor apabila berusia maksimal
15 tahun.
Selain itu, impor generator dan alternator hanya diberikan
untuk tujuan ekspor. Menurut Menperin, perusahaan yang diperbolehkan impor
barang modal bekas, di antaranya wajib memiliki izin usaha industri, profil
perusahaan, rencana dan alasan pemanfaatan barang modal bekas, fasilitas mesin
dan peralatan yang sesuai dengan jenis produksinya, jaminan garansi, serta
sumber daya manusia yang kompeten di bidangnya.
Di samping itu, perusahaan pemakai langsung yang termasuk
dalam kelompok industri permesinan dan sudah berproduksi, juga diwajibkan
memiliki laporan produksi dua tahun terakhir. Sedangkan, perusahaan pemakai
langsung yang termasuk dalam kelompok industri maritim, diwajibkan memiliki
sertifikat pembuatan kapal (builder certificate) dan sertifikat tonase kotor
kapal (gross tonnage certificate).
”Selanjutnya, salinan bukti syarat-syarat tersebut perlu
disampaikan kepada Kementerian Perdagangan pada saat pengajuan permohonan
persetujuan impor,” ujar Saleh. Laporan itu wajib dilengkapi pertimbangan
teknis dari Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan
Elektronika (ILMATE). Dan, saat proses penerbitan persetujuan impor,
syarat-syarat administratif yang diwajibkan itu disertakan di dalam laporan
hasil survei.
HUBUNGI KAMI :
PT.BISA CARGO
Jl.Jatinegara barat No 195,Balimester,Jakarta Timur 13310
Telp : 021 8192 442
Call/Wa : 0853 5831 1637
Jl.Jatinegara barat No 195,Balimester,Jakarta Timur 13310
Telp : 021 8192 442
Call/Wa : 0853 5831 1637
Tidak ada komentar:
Posting Komentar